Ilustrasi bendera parpol. Foto: Dok. Antara.
Jakarta: Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, menginstruksikan lurah, camat, Satpol PP untuk menurunkan bendera, spanduk, dan layer organisasi masyarakat (ormas) serta partai politik (parpol) yang telah habis massa perizinan di seluruh wilayah Jakarta Pusat. Karena atribut itu menciptakan kesan kumuh.
“Saya sudah sampaikan kepada lurah, camat se-Jakarta Pusat, Satpol PP dan Perhubungan agar menurunkan bendera, spanduk, layer yang masa waktunya sudah habis,” kata Arifin di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang 1, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 12 November 2025.
Arifin mengatakan bendera serta spanduk masih ada ditemukan yang kondisinya sudah robek ataupun masa izinnya telah habis. Pencopotan bendera hingga spanduk ini agar menciptakan keindahan kota khususnya di Jakarta Pusat.
“Saya juga sudah minta kepada petugas untuk lebih rajin berpatroli wilayah. Kalau tidak diturunkan bendera yang habis waktu dan kondisinya sudah sobek sudah pasti akan membuat Jakarta Pusat menjadi kotor, semerawut, dan kumuh,” terang Arifin.
Arifin juga menyebut banyak bendera-bendera yang telah dipasang, kemudian habis massanya tapi tidak diturunkan oleh yang pemiliknya. Sementara, Kasatpol PP Jakarta Pusat Purnama mengatakan jajarannya sesuai dengan arahan Wali Kota Jakarta Pusat akan segera menurunkan bendera, umbul-umbul, spanduk yang telah habis massa izinnya.
Ilustrasi parpol. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
“Setelah habis masa ijin mereka kami kasih kesempatan dua hari untuk menurunkan baik bendera, spanduk, umbul-umbul. Kalau dalam waktu yang telah ditentukan tidak kunjung diturunkan dipastikan petugas yang akan menurunkan,” tegas Purnama.