Kadin Batam Laporkan Dugaan Pemalsuan SK

Laporan polisi/Ilustrasi Medcom.id

Kadin Batam Laporkan Dugaan Pemalsuan SK

M Sholahadhin Azhar • 13 November 2025 22:12

Jakarta: Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam melaporkan dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) perpanjangan pengurus Kadin Provinsi Kepulauan Riau. Laporan dilayangkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

“SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena dalam AD/ART Kadin tidak ada mekanisme perpanjangan pengurus tanpa melalui musyawarah atau pembentukan caretaker,” ujar perwakilan pengurus Kadin Batam, Rusmini dalam keterangan yang dikutip Kamis, 13 November 2025.

Laporan tersebut dilakukan setelah munculnya SK yang disebut-sebut memperpanjang masa jabatan pengurus Kadin Kepri. Diduga, hal tersebut tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah. 

Dokumen itu dinilai telah menimbulkan kegaduhan internal dan menghambat pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kadin Batam. Agenda tersebut tengah dipersiapkan.
 


Menurut Rusmini, SK bertanggal 17 September 2025 itu menjadi dasar pihak tertentu untuk menunda tahapan Musyawarah Kota Kadin Batam. Padahal, seluruh persiapan kegiatan telah dilakukan sesuai prosedur dan jadwal yang telah disetujui sebelumnya.

“Langkah hukum ini kami tempuh agar organisasi tetap berjalan sesuai aturan dan tidak disusupi kepentingan yang melanggar konstitusi organisasi,” kata Rusmini.

Perwakilan pengurus Kadin Batam, Rusmini/Istimewa

Dalam laporannya, Kadin Batam meminta Polda Kepri untuk menelusuri asal-usul dan keabsahan dokumen SK tersebut. Serta, memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitannya. Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau yang dimaksud dalam laporan ini yakni AMM.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)