Laporan polisi/Ilustrasi Medcom.id
M Sholahadhin Azhar • 13 November 2025 22:12
Jakarta: Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam melaporkan dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) perpanjangan pengurus Kadin Provinsi Kepulauan Riau. Laporan dilayangkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
“SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena dalam AD/ART Kadin tidak ada mekanisme perpanjangan pengurus tanpa melalui musyawarah atau pembentukan caretaker,” ujar perwakilan pengurus Kadin Batam, Rusmini dalam keterangan yang dikutip Kamis, 13 November 2025.
Laporan tersebut dilakukan setelah munculnya SK yang disebut-sebut memperpanjang masa jabatan pengurus Kadin Kepri. Diduga, hal tersebut tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah.
Dokumen itu dinilai telah menimbulkan kegaduhan internal dan menghambat pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kadin Batam. Agenda tersebut tengah dipersiapkan.
Perwakilan pengurus Kadin Batam, Rusmini/Istimewa