Suasana Apotek Gama 1. Dokumentasi/ istimewa
Apotek Ini Minta Ruang Klarifikasi Usah Disidak BPOM Serang
Deny Irwanto • 6 January 2025 04:25
Serang: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Apotek Gama 1 di kawasan Serang, Banten, diduga menjadi korban penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan mal administrasi pada penanganan perkara yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang.
Kuasa Hukum Apotek Gama 1, Rohmatullah, mengatakan dugaan tersebut dilontarkan lantaran klienya tidak mendapat ruang klarifikasi setelah disidak pada 19 September 2024.
"Jadi tim BPOM Serang melakukan sidak di September. Di lantai tiga gudang barang tidak dipakai ditemukan obat yang telah dikupas untuk dimusnahkan. Itu dibawa oleh tim tersebut kemudian dijadikan barang bukti tanpa melaksanakan klarifikasi sidak lagi di 9 Oktober langsung gak lama dari itu memanggil sebagai saksi," kata Rohmatullah di Kota Serang, Minggu, 5 Januari 2025.
| Baca: BPOM Temukan 235 Item Kosmetik Ilegal dan Berbahaya, Nilainya Capai Rp8,9 Miliar
|
Selanjutnya BBPOM mengirimkan surat panggilan kepada sejumlah nama terkait Apotek Gama 1 sebagai saksi dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 435, Jo Pasal 138 dan Pasal 436
"Tentu kami menyayangkan kejadian ini. Apotek yang seharusnya menjadi mitra BBPOM diperlakukan seperti ini. Kami tidak menjual barang berbahaya atau narkoba dan sejenisnya. Mengapa tidak diberikan ruang klarifikasi atas temuan pada sidak September," ungkapnya.
Sementara Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait, saat dihubungi melalui pesan aplikasi whatsapp belum menjawab lantaran tengah memimpin rapat awal tahun.
"Siang Mas, mohon maaf kami sedang rapat awal tahunan. Kalau spesifik terkait hal tersebut belum dapat saya bantu jawab lewat telepon. Saya lagi pimpin rapat, nanti saya konfirmasi," ucapnya dalam tulisan pesan.