Yai Mim Diperiksa atas 2 Laporan, Persekusi dan Pencemaran Nama Baik

Imam Muslimin alias Yai Mim, menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Senin 20 Oktober 2025. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Yai Mim Diperiksa atas 2 Laporan, Persekusi dan Pencemaran Nama Baik

Daviq Umar Al Faruq • 20 October 2025 13:50

Malang: Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim, kembali menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Senin, 20 Oktober 2025. Pemeriksaan ini menangani dua laporan hukum yang melibatkannya, yaitu sebagai pelapor dugaan persekusi dan sebagai terlapor dalam kasus pencemaran nama baik.

Yai Mim tiba di Mapolresta sekitar pukul 11.30 WIB. Ia didampingi istri, anak, serta kuasa hukumnya, Agustian Siagian. Rombongan langsung menuju ruang pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, menjelaskan dua agenda pemeriksaan yang dijalani kliennya.

“Hari ini ada dua agenda kunjungan, pertama sebagai pelapor atas laporan persekusi yang kami masukkan beberapa waktu lalu. Yang kedua, sekitar pukul 13.00 WIB siang, Pak Yai juga akan diperiksa atas laporan Sahara terkait pencemaran nama baik,” ungkap Agustian Siagian, Senin, 20 Oktober 2025.

Agustian membenarkan pihaknya akan menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik terkait laporan persekusi. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan rincian barang bukti tersebut.

“Buktinya apa nanti kita rilis setelah pemeriksaan. Saksi juga akan kami rilis setelah pemeriksaan,” jelas Agustian.
 

Laporan persekusi diajukan Yai Mim menyusul suatu insiden pada Selasa, 7 Oktober 2025 silam. Dalam laporannya, setidaknya lima orang dilaporkan, salah satunya merupakan perangkat kampung di Perumahan Joyogrand Kavling Depag, Kota Malang.

“Bentuk persekusinya dalam video yang sudah beredar sudah banyak, kami tidak bisa membeberkan karena ini pemeriksaan awal,” tambah Agustian.

Kasus hukum ini berawal dari perselisihan dengan tetangganya, Sahara, yang viral di media sosial. Imbasnya, karir mengajar Imam Muslimin di UIN Malang dinonaktifkan. Pihak kampus menyerahkan penanganan kasus kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

Tidak hanya itu, konflik ini berujung pada keputusan warga Perumahan Joyogrand. Melalui rapat pada 7 September 2025, warga sepakat mengeluarkan surat keputusan bersama untuk meminta Imam Muslimin dan keluarganya meninggalkan lingkungan tersebut. Surat itu mencantumkan lima poin alasan, termasuk tuduhan pelanggaran norma kesopanan dan adat istiadat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan terhadap kedua laporan masih berlangsung. Polisi juga belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap Imam Muslimin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)