Kakorlantas Menegaskan Penertiban Kendaraan Kelebihan Muatan Bakal Berkelanjutan

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Kakorlantas Menegaskan Penertiban Kendaraan Kelebihan Muatan Bakal Berkelanjutan

Siti Yona Hukmana • 9 June 2025 09:13

Jakarta: Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan penertiban kendaraan overdimension and overload akan terus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan. Namun, Polri dipastikan tidak hanya menindak namun juga mengedukasi.

"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan kita ingin menciptakan budaya berlalu lintas yang patuh dan bertanggung jawab," kata Agus dalam keterangannya, Senin, 9 Juni 2025.

Agus mengatakan penertiban kendaraan kelebihan dimensi dan muatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta asosiasi pengusaha angkutan barang. Langkah ini merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang didukung Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono.

"Korlantas Polri merupakan unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang lalu lintas, yang berperan aktif dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia," ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Kebijakan penertiban kendaraan kelebihan dimensi dan muatan ini didukung penuh berbagai kalangan. Tak hanya para pakar dan pengamat transportasi yang menilai langkah ini sebagai terobosan penting dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas, tetapi juga masyarakat luas yang merasakan dampak positifnya secara langsung.
 

Baca juga: Penanganan Kendaraan Kelebihan Muatan dan Dimensi Harus Menyentuh Akar Masalah

Langkah tegas Polri ini dinilai mampu menekan angka kecelakaan, mengurangi kerusakan infrastruktur jalan, serta meningkatkan kesadaran pengusaha angkutan terhadap pentingnya keselamatan berkendara. Maka itu, penanganan kendaraan overdimension and overload disebut bentuk nyata komitmen Polri dalam mewujudkan transportasi yang aman dan berkeadilan.

"Kendaraan overdimension dan overload tidak hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan nyawa dan mempercepat kerusakan jalan," ujar Dian.

Selain itu, praktisi kebijakan publik memandang bahwa upaya ini mencerminkan keberpihakan negara terhadap keselamatan masyarakat. Ia mengimbau seluruh pihak mengawal terus kebijakan ini

"Penegakan hukum terhadap kendaraan overdimension and overload juga harus disertai dengan edukasi dan solusi, seperti penataan ulang sistem logistik nasional," tutur pengamat transportasi, Darmaningtyas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)