Ilustrasi pertambangan. Foto: dok Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 10 June 2025 14:39
Jakarta: Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Sekjen HIPMI), Anggawira, mendukung langkah cepat dan tegas yang diambil pemerintah dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini dinilai sebagai langkah awal penataan ekosistem investasi.
"Pencabutan IUP bukan akhir dari pembangunan industri tambang di Raja Ampat, tapi justru awal dari penataan ekosistem investasi," kata Anggawira dalam keterangannya, Selasa, 10 Juni 2025.
Pencabutan IUP tersebut baru diumumkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Mensesneg Prasetyo Hadi. Turut hadir Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dia menyatakan langkah pencabutan merupakan bentuk penertiban untuk memperkuat ekosistem investasi yang sehat.
"Kami mendukung kebijakan pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM, karena hal ini merupakan langkah tegas dalam memastikan hanya investor yang patuh hukum dan memiliki komitmen keberlanjutan yang bisa beroperasi," tegas dia.
Dia menjelaskan pencabutan IUP sesuai dengan mandat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PP Nomor 96 Tahun 2021, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya penertiban izin dan pemanfaatan lahan.
"Ini bukan bentuk anti investasi, justru sebaliknya. Ini seleksi alam bagi investor yang serius, legal, dan berorientasi jangka panjang. Yang perlu dijaga adalah transparansi dalam evaluasi dan pelibatan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat," ujar Anggawira.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat, Kecuali PT Gag Nikel |