Pencabutan IUP Dinilai Jadi Awal Penataan Ekosistem Investasi

Ilustrasi pertambangan. Foto: dok Istimewa

Pencabutan IUP Dinilai Jadi Awal Penataan Ekosistem Investasi

Achmad Zulfikar Fazli • 10 June 2025 14:39

Jakarta: Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Sekjen HIPMI), Anggawira, mendukung langkah cepat dan tegas yang diambil pemerintah dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini dinilai sebagai langkah awal penataan ekosistem investasi. 

"Pencabutan IUP bukan akhir dari pembangunan industri tambang di Raja Ampat, tapi justru awal dari penataan ekosistem investasi," kata Anggawira dalam keterangannya, Selasa, 10 Juni 2025.

Pencabutan IUP tersebut baru diumumkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Mensesneg Prasetyo Hadi. Turut hadir Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dia menyatakan langkah pencabutan merupakan bentuk penertiban untuk memperkuat ekosistem investasi yang sehat.

"Kami mendukung kebijakan pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM, karena hal ini merupakan langkah tegas dalam memastikan hanya investor yang patuh hukum dan memiliki komitmen keberlanjutan yang bisa beroperasi," tegas dia.

Dia menjelaskan pencabutan IUP sesuai dengan mandat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PP Nomor 96 Tahun 2021, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya penertiban izin dan pemanfaatan lahan.

"Ini bukan bentuk anti investasi, justru sebaliknya. Ini seleksi alam bagi investor yang serius, legal, dan berorientasi jangka panjang. Yang perlu dijaga adalah transparansi dalam evaluasi dan pelibatan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat," ujar Anggawira.
 

Baca Juga: 

Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat, Kecuali PT Gag Nikel


Menanggapi isu jarak tambang dengan kawasan wisata, Anggawira menjelaskan berdasarkan verifikasi awal, lokasi tambang berada sekitar 30–40 kilometer dari destinasi utama wisata di Pulau Piaynemo. 

Menurut dia, dari sisi teknis dan regulasi lingkungan, jarak tersebut masih tergolong aman selama operasional tambang mematuhi ketentuan hukum dan etika lingkungan hidup sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.

"Yang penting, kegiatan tambang harus sesuai dokumen AMDAL, dilakukan reklamasi dan pascatambang sesuai regulasi, serta menghormati hak-hak masyarakat adat dengan menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)," jelas dia.

Anggawira menambahkan pendekatan yang diambil pemerintah bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga membangun kepercayaan publik terhadap dunia usaha dan kebijakan negara. Dengan begitu, hal ini membuktikan pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan bisa berjalan seiring, selama ada komitmen terhadap prinsip keberlanjutan.

"Indonesia tengah menuju transisi ekonomi hijau. Tambang yang dikelola secara bertanggung jawab menjadi bagian dari rantai pasok global untuk energi bersih, seperti baterai kendaraan listrik. Ini mendukung komitmen iklim nasional kita," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)