Ilustrasi Kota Serang/Istimewa
Dugaan Jual Beli Jabatan ASN di Serang Diusut
M Sholahadhin Azhar • 7 November 2025 09:17
Jakarta: Dugaan jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) di Serang, diusut. Pengusutan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menyampaikan pihaknya dalam proses pemanggilan ASN terkait. Termasuk, klarifikasi tudingan jual beli jabatan.
“Saat ini saya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Kita tunggu hasil klarifikasi setelah panggilan ini selesai, karena hasil penelusuran nanti akan kami sampaikan kepada pejabat yang berwenang,” ujar Murni, dalam keterangan yang dikutip Jumat, 7 November 2025.
Pemerintah membutuhkan peran aktif masyarakat terkait jual beli jabatan ASN. Masyarakat dapat melaporkan praktik tersebut untuk membantu menjaga integritas pemerintah.
Melaporkan praktik jual beli jabatan merupakan langkah nyata dalam menjaga integritas aparatur pemerintahan. Jabatan publik seharusnya diberikan berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan karena imbalan uang atau kedekatan personal.
Ketika masyarakat berani melapor, hal itu dapat membantu mengurangi ruang bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang. Pelaporan juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ilustrasi Kota Serang/IstimewaPelaporan juga dinilai dapat melindungi ASN yang berintegritas. Sehingga, mereka tak terhambat praktik jual beli jabatan. Kemudian, pelaporan dapat membantu proses penegakan hukum dan pencegahan korupsi. Termasuk, dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas.
Warga dapat melaporkan dugaan jual beli jabatan melalui laman resmi. Yakni, di laman resmi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Khusus Kota Serang, masyarakat dapat melaporkan langsung ke Inspektorat Pemkot Serang. Masyarakat juga bisa melapor ke Ombudsman RI.