Ilustrasi. Foto: Dok MI 
                                                
                    Eko Nordiansyah •  4 November 2025 16:10 
                
                
                    
                        
Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi angin segar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel TNI/Polri, serta pejabat negara lainnya.
Kebijakan tentang kenaikan gaji ASN telah berlaku sejak Oktober 2025, namun pencairannya dijadwalkan pada November 2025 melalui sistem rapel yang mencakup akumulasi gaji selama dua bulan, yakni Oktober dan November. Kebijakan ini menjadi wujud komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara.
Rincian kenaikan gaji PNS 2025
Melansir dari laman Amikom, berikut merupakan persentase kenaikan gaji PNS 2025:
	- Golongan I dan II mendapat kenaikan gaji sebesar 8 persen. Golongan ini ditujukan untuk ASN di tingkat pelaksana dan staf.
 
	- Golongan III mendapat kenaikan gaji sebesar 10 persen. Golongan ini meliputi ASN di tingkat staf senior dan pejabat fungsional atau struktural pertama.
 
	- Golongan IV mendapat kenaikan gaji sebesar 12 persen. Golongan ini berisi ASN di tingkat pejabat eselon dan fungsional senior.
 
Misalnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III/a dengan gaji Rp2.785.700 akan mendapat tambahan 10 persen atau Rp278.570, sehingga gaji barunya menjadi sekitar Rp3.064.270.
 
Baca Juga :

(Ilustrasi. Foto: Dok MI) 
 
Besaran gaji pokok PNS dan PPPK
Besaran gaji pokok PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan gaji PPPK diatur oleh Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut merupakan rincian besaran gaji dari keduanya, dilansir dari Fahum UMSU:
Gaji Pokok PNS
Golongan I
	- Ia: Rp1.685.700-Rp 2.522.600.
 
	- Ib: Rp1.840.800-Rp 2.670.700.
 
	- Ic: Rp1.918.700-Rp 2.783.700.
 
	- Id: Rp1.999.900-Rp 2.901.400.
 
Golongan II
	- IIa: Rp2.184.000-Rp 3.643.400.
 
	- IIb: Rp2.385.000-Rp 3.797.500.
 
	- IIc: Rp2.485.900-Rp 3.958.200.
 
	- IId: Rp2.591.100-Rp 4.125.600.
 
Golongan III
	- IIIa: Rp2.785.700-Rp 4.575.200.
 
	- IIIb: Rp2.903.600-Rp 4.768.800.
 
	- IIIc: Rp3.026.400-Rp 4.970.500.
 
	- IIId: Rp3.154.400-Rp 5.180.700.
 
Golongan IV
	- IVa: Rp3.287.800-Rp 5.399.900.
 
	- IVb: Rp3.426.900-Rp 5.628.300.
 
	- IVc: Rp3.571.900-Rp 5.866.400.
 
	- IVd: Rp3.723.000-Rp 6.114.500.
 
	- IVe: Rp3.880.400-Rp 6.373.200.
 
Gaji Pokok PPPK
	- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
 
	- Golongan II: Rp2.116.900-Rp 3.071.200.
 
	- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200.
 
	- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600.
 
	- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900.
 
	- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100.
 
	- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp 4.551.800.
 
	- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400.
 
	- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500.
 
	- Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000.
 
	- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000.
 
	- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800.
 
	- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800.
 
	- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500.
 
	- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200.
 
	- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
 
	- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)