Terdakwa Dokter Residen Priguna Anugerah Pratama menjalani sidang vonis di PN Bandung
P Aditya Prakasa • 5 November 2025 17:07
Bandung: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Dokter Residen Priguna Anugerah Pratama. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
"Mengadili, menyatakan, saudara Priguna telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan pidana kekerasan seksual. Menjatuhkan pidana selama 11 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan bila tidak bisa membayarkannya diganti dengan hukuman penjara tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, Rabu, 5 November 2025.
Selain pidana pokok, terdakwa wajib membayar restitusi sebesar Rp137.879.000 kepada ketiga korban. Rinciannya Rp79.429.000 untuk korban FH, Rp49.810.000 untuk korban NK, dan Rp8.640.000 untuk korban FPA.
"Sehingga total restitusi yang perlu dibayarkan adalah Rp137.879.000, (seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)," kata Lingga.
Baca Juga : Sidang Tertutup di PN Bandung, Dokter Residen Priguna Dituntut 11 Tahun

Terdakwa kasus kekerasan seksual Dokter Priguna menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Bandung
Kuasa Hukum Priguna, Aldi Rangga, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk banding. "Terkait putusan kami menilai masih kurang tepat. Tapi, apapun itu harus dihargai dan hormati. Dalam pleidoi, kami sempat sampaikan beberapa fakta hukum yang kami anggap dapat meringankan terdakwa. Namun, soal putusan kembali lagi ke hakim," kata Aldi.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Priguna dengan 11 tahun penjara berdasarkan Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j Juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, menegaskan tuntutan pidana. "Terdakwa PAP (dituntut) selama 11 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan, dan denda sebesar Rp100 juta," ujar Sri Nurcahyawijaya.
Apabila restitusi tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama enam bulan.