Terdakwa kasus kekerasan seksual Dokter Priguna menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Bandung
P Aditya Prakasa • 27 October 2025 17:15
bandung: Dokter residen Priguna Anugerah Pratama dituntut hukuman penjara 11 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bandung. Terdakwa juga wajib membayar restitusi sebesar Rp137.879.000 kepada tiga orang korban.
Sidang tuntutan digelar pada Senin, 27 Oktober 2025, dipimpin Ketua PN Bandung Lingga Setiawan. Persidangan dilakukan secara tertutup untuk media mulai pukul 15.00 WIB.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan tuntutan berdasarkan Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j Jo. Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Tuntutan pidana yang dibacakan pada hari ini, ialah 11 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap Nur Sricahyawijaya, Senin, 27 Oktober 2025.

Ilustrasi kekerasan seksual. Medcom.id
Pidana tambahan membebankan terdakwa membayar restitusi berdasarkan perhitungan LPSK. Total restitusi Rp137.879.000 dengan rincian korban FH Rp79.429.000, korban NK Rp49.810.000, dan korban FPA Rp8.640.000.
Pertimbangan tuntutan mencakup hal memberatkan dimana perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Tindakan Priguna merusak masa depan dan kehormatan para korban.
Akibat perbuatan terdakwa, psikologis korban terganggu dan masih mengalami trauma. Priguna sebagai dokter seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasien.
Hal meringankan antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Priguna telah melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan Rp200.000.000. Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pledoi dari pihak terdakwa.