Antasari Azhar. (Dok. MI)
Riza Aslam Khaeron • 8 November 2025 14:24
Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025. Kabar duka ini dikonfirmasi langsung oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Antasari dikenal tegas terhadap koruptor semasa menjabat ketua KPK.
Antasari menjabat sebagai Ketua KPK sejak Desember 2007 hingga Oktober 2009.
Ia juga dikenal sebagai jaksa karier yang tegas. Di bawah kepemimpinannya, KPK menorehkan sejumlah gebrakan dalam penindakan kasus korupsi kelas kakap.
Namun, masa jabatannya berakhir lebih cepat setelah terseret dalam kasus hukum.
Lantas, bagaimana perjalanan hidup dan kariernya? Berikut ini profil lengkap Antasari Azhar.
Latar Belakang dan Awal Karier
Antasari Azhar lahir pada 18 Maret 1953 di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Ia merupakan anak keempat dari lima belas bersaudara. Ayahnya, Azhar Hamid, pernah menjabat sebagai kepala kantor pajak di Belitung.
Antasari menghabiskan masa kecil di Pulau Belitung. Ia menyelesaikan SD pada 1965. Kemudian, melanjutkan ke SMP dan SMA di Jakarta, lulus masing-masing pada 1968 dan 1971.
Setelah itu, Antasari menempuh pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dan meraih gelar sarjana pada 1981.
Semasa kuliah, ia aktif sebagai Ketua Senat Mahasiswa dan terlibat dalam demonstrasi mahasiswa pada 1978. Untuk menunjang profesionalismenya sebagai penegak hukum, ia mengikuti kursus hukum di luar negeri, termasuk Commercial Law di New South Wales University, Sydney, dan investigasi hukum lingkungan di EPA, Melbourne.
Kariernya dimulai di BPHN Departemen Kehakiman (1981–1985). Ia kemudian menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (1985–1989), lalu di Tanjung Pinang (1989–1992).
Kariernya berlanjut sebagai Kasi Penyidikan Korupsi Kejati Lampung (1992–1994) dan Kasi Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat (1994–1996).
Ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja (1997–1999), Kasubdit Upaya Hukum Pidana Khusus di Kejaksaan Agung (1999), serta Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Kejagung (1999–2000).
Pada tahun 2000, ia dipercaya sebagai Kepala Bidang Hubungan Media Massa Kejaksaan Agung. Puncak pengaruhnya di institusi kejaksaan terjadi saat ia menjabat Kepala Kejari Jakarta Selatan (2000–2007).
Salah satu kasus paling menonjol yang ditanganinya adalah eksekusi terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, putra bungsu Presiden Soeharto. Pada tahun 2000, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Tommy atas kasus korupsi.
Tugas eksekusi diserahkan kepada Kejari Jakarta Selatan yang dipimpin Antasari. Namun, Tommy justru menghilang dan dinyatakan buron selama berbulan-bulan. Situasi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa telah terjadi pembiaran atau kelalaian.
Meski tidak pernah terbukti menerima suap atau pelanggaran prosedur, nama Antasari terseret dalam polemik yang mengguncang kredibilitas kejaksaan kala itu.
Menjabat Ketua KPK dan Pernah Kasus Hukum
Pada Desember 2007, Antasari terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menggantikan Taufiequrachman Ruki. Ia menjadi pilihan mayoritas wakil rakyat kala itu.
Di bawah kepemimpinannya,
KPK tampil agresif dalam menangani kasus korupsi berskala besar, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Namun, langkahnya terhenti pada Mei 2009 saat ia ditangkap atas dugaan menjadi dalang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Motif kasus ini disebut-sebut terkait isu pribadi, termasuk tudingan perselingkuhan, yang hingga kini masih diperdebatkan.
Antasari membantah semua tuduhan dan menyatakan dirinya dijebak.
Pada 11 Februari 2010, ia divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah tujuh tahun menjalani hukuman, Presiden Joko Widodo memberikan grasi pada Januari 2017 atas dasar kemanusiaan.
Antasari Wafat
Antasari mengembuskan napas terakhir pada Sabtu, 8 November 2025, dalam usia 72 tahun. Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh koordinator MAKI sekaligus kuasa hukumnya, Boyamin Saiman.
Jenazah Antasari akan disalatkan setelah Ashar di masjid Asy Syarif BSD. Ia turut meminta masyarakat untuk mendoakan dan memaafkan kesalahan almarhum semasa hidup.
“Mohon doa, mohon dimaafkan segala salahnya. Kita doakan semua mendapatkan pahala yang sebanyak-banyaknya di akhirat,” ujar Boyamin Saiman, Sabtu, 8 November 2025.