Ilustrasi. Dok MI.
Antara • 3 October 2025 05:30
Jakarta: Puluhan pasar tradisional di Jakarta Utara dinyatakan tidak mematuhi sejumlah aturan lingkungan. Seperti tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan, belum melakukan pemilahan sampah, dan belum menyediakan fasilitas tempat pembuangan sampah (TPS) dengan prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R).
Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan terhadap 30 pasar tradisional dalam rapat bersama Kementerian Lingkungan Hidup yang membahas Hasil Pengawasan Lingkungan Hidup Pasar di wilayah Jakarta Utara, Kamis, 2 Oktober 2025. Temuan lainnya, yaitu belum melakukan pencatatan timbulan (volume) sampah dan pengelolaan air limbah juga belum sesuai standar.
Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menyatakan pembenahan lingkungan pasar adalah kebutuhan mendesak. Pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan agar pengelola pasar perlahan mengubah pola pikir.
"Pasar bukan hanya tempat jual beli, tetapi juga harus menjadi ruang yang bersih, tertib, dan ramah lingkungan," kata Hendra dikutip dari Antara, Jumat, 3 Oktober 2025.