Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
KPK Ungkap Permintaan Uang Pejabat Kemenag untuk Percepatan Kuota Haji
Candra Yuri Nuralam • 1 October 2025 20:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada permintaan uang kepada pihak swasta yang diajukan oleh pejabat di Kementerian Agama (Kemenag), untuk mendapatkan kuota haji khusus tambahan pada 2024. Sejumlah pemilik travel haji dan umrah sudah diperiksa penyidik.
“Selama ini informasinya bahwa ada permintaan dari oknum-oknum di Kementerian Agama itu yang memberikan kuota tersebut, tentang sejumlah uang,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober 2025.
Asep masih enggan memerinci pejabat Kemenag yang meminta uang. Dana itu didalihkan sebagai uang percepatan agar pendapatan kuota haji tambahan.
“Ada yang bilang percepatan dan lain-lain,” ujar Asep.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.