Candra Yuri Nuralam • 8 October 2025 07:22
Jakarta: Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, menyelesaikan kasus pencurian motor di Kapuas, Kalimantan Tengah. Tersangkanya merupakan anak di bawah umur, Hardi.
“Menyetujui permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice pada Selasa, 7 Oktober 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Oktober 2025.
Anang mengatakan, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kapuas. Pencurian terjadi pada 15 Juli 2025.
Saat itu, Hardi berkenalan dengan Roy Yordi dan Brama di Taman Askari, Kapuas. Roy saat itu membawa motor Honda Sonic, saat bermain bersama Hardi.
Saat berbincang, Roy dan Brama izin ke toilet meninggalkan Hardi. Momen itu dipakai Hardi untuk mengambil kunci motor dan meninggalkan korban yang sedang ke toilet.
“Tersangka membawa satu unit sepeda motor tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ucap Anang.
Kejaksaan Agung/Ilustrasi MI
Hardi tidak menjual motor itu setelah dicuri. Kendaraan tersebut dipakai untuk keperluannya sehari-hari.
“Roy selaku pemilik sepeda motor mengalami kerugian sebesar Rp13 juta,” terang Anang.
Motor yang dicuri Hardi kini sudah dikembalikan kepada Roy. Kejaksaan Negeri Kapuas mempertimbangkan jalur damai karena kendaraan belum dijual.
Perdamaian itu didasari karena Hardi belum pernah menjalani hukuman atas kasus pidana. Pelaku juga sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.