Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. MTVN/Candra
Candra Yuri Nuralam • 7 October 2025 22:03
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia, PRA, pada Senin, 6 Oktober 2025. Pemeriksaan ini untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook.
"Masih sebagai saksi, dimintai keterangan untuk pendalaman, mungkin yang dirasa sebelumnya ada kekurangan, biasanya begitu," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Oktober 2025.
Anang tidak bisa memerinci informasi yang diulik penyidik dari keterangan PRA. Informasi itu dirahasiakan untuk menjaga proses penyidikan.
"Kalau materinya masih dirahasiakan," ucap Anang.
Tersangka Korupsi Chromebook

Dalam perkembangannya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Nadiem menggugat status itu lewat praperadilan.
Kejagung juga menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook. Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.