Kejaksaan Agung. Media Indonesia
Candra Yuri Nuralam • 6 October 2025 20:15
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia PRA diperiksa penyidik.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Oktober 2025.
Ada 11 saksi yang dipanggil Kejagung untuk mendalami perkara ini. Saksi tersebut, yakni DS, APU, SR, GH, CI, INRK, WJA, MWD, TRI, dan HK.
Dalam perkembangannya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus ini. Nadiem menggugat status itu lewat praperadilan.
Kejagung juga menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Baca Juga:
Perpindahan Kewarganegaraan Tak Menyetop Pengusutan Kasus Korupsi Jurist Tan |