Donasi Wajib Rp1.000 Per Hari untuk Seluruh ASN se-Jabar, Ini Penjelasan Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Makodam III Siliwangi Bandung, Minggu (5/10/2025). ANTARA/Ricky Prayoga

Donasi Wajib Rp1.000 Per Hari untuk Seluruh ASN se-Jabar, Ini Penjelasan Dedi Mulyadi

Whisnu Mardiansyah • 5 October 2025 21:08

Bandung: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meluncurkan kebijakan donasi Rp1.000 per hari bagi ASN untuk membantu masyarakat kurang mampu. Program ini bertujuan membangun semangat kebersamaan dan kesetiakawanan sosial.

"Uang (iuran) Rp1.000 itu nanti dipegang oleh bendahara kas, gitu kan. Kemudian contohnya orang datang mengadukan lagi nungguin di RS butuh uang untuk makan, atau bayar kontrakan selama nungguin di rumah sakit, ya tinggal diterima, berikan," kata Dedi di Bandung, seperti dilansir Antara, Minggu, 5 Oktober 2025.

Program donasi harian ini diimbau untuk dilaksanakan oleh ASN dari tingkat provinsi hingga kota/kabupaten, sekolah, dan masyarakat umum. Dedi berharap gerakan ini dapat menyebar seperti sistem kas RT/RW di kampung halamannya.

Di tempat tinggalnya, sistem iuran seribu rupiah setiap malam ronda telah berjalan sukses. "Di tempat saya itu setiap malam itu ronda itu mungut seribu rupiah, itu dikumpulin dan itu tidak menjadi problem bagi kehidupan masyarakat di sana, sehingga menjadi selesai," ujarnya.

Konsep kebersamaan ini mengadopsi program rereongan jimpitan yang sukses di Purwakarta saat Dedi menjabat sebagai bupati. Program beras tersebut berhasil mengumpulkan beberapa ton beras setiap bulan untuk disalurkan ke kampung-kapung tertentu. Untuk tingkat sekolah, Dedi menegaskan program ini bukan pungutan resmi sekolah. 

Baca Juga : Dedi Mulyadi Usul MBG di Jabar Disetop Sementara

"Kemudian jika teman sekelasnya misalnya nggak punya seragam kebetulan orang tuanya tidak mampu ya diberi. Seperti itu lah," ucapnya.

Siswa diarahkan mengumpulkan donasi melalui bendahara kelas untuk membantu teman sekelas yang membutuhkan. Uang dapat digunakan untuk menengok teman sakit atau membantu pengobatan. Program ini bersifat sukarela tanpa paksaan bagi peserta. 

"Bagi mereka yang mau ngasih ya silahkan, yang tidak, ya tidak apa-apa," tuturnya.

Sebelumnya, Dedi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu. Surat tertanggal 1 Oktober 2025 ini ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jawa Barat dan kepala OPD.

Dasar hukum program merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Program ini bertujuan meningkatkan kesetiakawanan sosial dan memenuhi hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)