Interpol atau International Criminal Police Organization, adalah organisasi kepolisian internasional yang beranggotakan 196 negara. (Anadolu Agency)
Jakarta: Interpol atau International Criminal Police Organization, adalah organisasi kepolisian internasional yang beranggotakan 196 negara. Tugas utama mereka adalah memfasilitasi kerja sama polisi antarnegara untuk menciptakan dunia yang lebih aman.
Struktur organisasi
Struktur organisasi Interpol terdiri dari beberapa bagian penting. Sekretariat Jenderal berkedudukan di Lyon, Prancis, dengan kantor inovasi global di Singapura. Lembaga ini diisi oleh personel kepolisian dan staf sipil yang mengelola 19 basis data kepolisian.
Selain itu, terdapat Biro Pusat Nasional (NCB) di setiap negara anggota yang dikelola oleh kepolisian nasional dan berfungsi sebagai penghubung dengan Sekretariat Jenderal.
Badan pengambil keputusan tertinggi ada pada Sidang Umum, yakni pertemuan tahunan seluruh negara anggota.
Layanan dan fokus utama
Interpol juga menyediakan berbagai layanan dan fasilitas, di antaranya sistem komunikasi aman I-24/7 untuk berbagi data secara real-time, basis data berisi informasi kejahatan, sidik jari, paspor dicuri, hingga data pelaku.
Organisasi ini turut memberikan dukungan investigasi berupa bantuan forensik, analisis, dan pelacakan buronan internasional, serta pelatihan untuk meningkatkan kapasitas kepolisian negara anggota.
Fokus utama penanganan
kejahatan meliputi
terorisme, kejahatan siber, kejahatan terorganisir, serta kejahatan keuangan dan anti-korupsi.
Semua itu dijalankan dengan prinsip netral secara politik sehingga kerja sama dapat dilakukan tanpa terpengaruh hubungan diplomatik antarnegara.
Dengan demikian, polisi dari negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik tetap bisa bekerja sama dalam penegakan hukum.
Dengan teknologi mutakhir dan jaringan global yang luas, Interpol menjadi tulang punggung kerja sama kepolisian internasional dalam menghadapi kejahatan lintas negara yang semakin kompleks dan terorganisir. (
Muhammad Adyatma Damardjati)
Baca juga:
Buronan Interpol Kasus Tindak Pidana Perbankan Diringkus di Qatar