Buronan Interpol tindak pidana perbankan diringkus di Doha, Qatar, tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Hendrik Simorangkir • 27 September 2025 14:38
Tangerang: Seorang buronan Interpol berinisial AA, 49, yang terlibat dalam tindak pidana perbankan berhasil ditangkap di Doha, Qatar. Setelah melalui proses koordinasi internasional, AA berhasil dipulangkan ke Tanah Air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Setibanya di Indonesia, AA langsung menjalani pemeriksaan dokumen perjalanan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Terminal 3 oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memverifikasi identitas dan menindaklanjuti permintaan resmi dari NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana, menegaskan seluruh proses pemeriksaan keimigrasian telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami memastikan seluruh proses pemeriksaan keimigrasian berjalan sesuai prosedur. Setelah pemeriksaan, subjek IRN diserahkan kepada Divhubinter Polri untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Galih di Bandara Soetta, Sabtu, 27 September 2025.
Baca: WN Tiongkok Bobol Rumah Mewah di Tangerang Gasak Rp4,5 Miliar |