WN Tiongkok Bobol Rumah Mewah di Tangerang Gasak Rp4,5 Miliar

Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang melakukan pencurian di salah satu rumah mewah di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.

WN Tiongkok Bobol Rumah Mewah di Tangerang Gasak Rp4,5 Miliar

Hendrik Simorangkir • 9 September 2025 20:25

Tangerang: Dua dari tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang melakukan pencurian di salah satu rumah mewah di wilayah Karawaci, Kota Tangerang diringkus. Uang sebanyak Rp4,5 miliar berhasil digasak para pelaku.

"Dua pelaku yang ditangkap Feng Shangwei, 49, dan Huang Xiaobo, 39. Sementara satu pelaku lagi berinisial CW, 40, menjadi buruan kita yang berhasil melarikan diri ke negaranya," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, Selasa, 9 September 2025.

Jauhari menuturkan, para pelaku melancarkan aksinya secara random, serta mengaku baru pertama kali beraksi. Dua pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan merusak pintu kemudian menggasak barang berharga.

"Setelah berhasil masuk ke kamar korban di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan mengambil logam mulia, perhiasan, hingga uang tunai dolar AS dan rupiah, dengan total Rp4,5 miliar rupiah," kata Jauhari.

Jauhari menjelaskan, pemilik bernama Liana yang mendapati rumahnya telah dicuri, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk memeriksa saksi dan CCTV di lokasi, serta riwayat perjalanan para pelaku.

"Usai melakukan aksinya, para pelaku menggunakan jasa taksi menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk meninggalkan wilayah Indonesia sekitar pukul 23.30 WIB tujuan Shanghai. Identitas para pelaku merupakan WNA ini diketahui sejak 20 Agustus 2025 menginap di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat," jelas Jauhari.

Baca: 

Bekerja Ilegal jadi Sales, 4 WN Inggris Dideportasi dari Tangerang


Jauhari menambahkan, berdasarkan informasi tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk menangkap para pelaku. Satu pelaku berinisial CW, berhasil meloloskan diri lantaran telah berangkat terlebih dahulu ke negara asalnya (Tiongkok). 

"Feng Shangwei dan Huang Xiaobo berhasil ditangkap di saat hendak naik pesawat di bandara. Kita telah berkoordinasi dengan Divhubter dan Interpol untuk menangkap pelaku DPO. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota," ungkap Jauhari.

Atas perbuatannya, kedua WN asal Tiongkok tersebut dijerat Pasal 363 KUHP terkait pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)