Bekerja Ilegal jadi Sales, 4 WN Inggris Dideportasi dari Tangerang

Salah satu WN asal Inggris dideportasi dari Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

Bekerja Ilegal jadi Sales, 4 WN Inggris Dideportasi dari Tangerang

Hendrik Simorangkir • 8 September 2025 19:07

Tangerang: Empat warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial JPT, KJM, OTB, dan AJC dideportasi. Keempatnya menyalahi aturan lantaran tidak sesuai dengan dokumen perjalanannya sebagai pemegang izin tinggal kunjungan. 

"Keempatnya itu ternyata sebagai calon tenaga kerja asing yang sedang menjalani pelatihan sebagai sales investasi di Indonesia. Jadi keempatnya mendapat fasilitas, upah dan imbalan sebesar $200 USD setiap minggunya, tentunya hal ini bertentangan dengan ketentuan penggunaan dokumennya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, Senin, 8 September 2025.

Hasanin menuturkan, keempat WNA ditangkap di salah satu perkantoran di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Selain itu, pun ada yang ditangkap di apartemen di wilayah Kota Tangerang.

"Keempatnya diamankan merupakan hasil pengawasan dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian serta menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran WNA tersebut," kata Hasanin.

Baca juga: 

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu menambahkan, berdasarkan keterangan dari WN asal Inggris tersebut, keempatnya memegang izin tinggal kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival) yang memiliki kegunaan untuk wisata, mengunjungi keluarga, mengikuti rapat, pembelian barang dan menjalani pengobatan.

"Tapi berdasarkan hasil temuan dan pemeriksaan petugas, keempatnya menggunakan Visa On Arrival, namun ditemukan petugas mengikuti pelatihan bekerja sebagai sales investasi, dan nantinya akan dipekerjakan setelah selesai menjalani pelatihan," kata Bong Bong.

Menurut Bong Bong, tidak sesuainya dokumen yang dipergunakan itu merupakan kesalahan yang bertolak belakang dengan hak, kewajiban serta larangan pengguna Visa On Arrival yang tertuang dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarkatan Nomor : M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang klasifikasi visa.

"Terhadap keempat WN Inggris itu diduga melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian. Keempatnya telah di deportasi dan masuk kedalam daftar penangkalan," jelas Bong Bong.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)