Salah satu WN asal Inggris dideportasi dari Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.
Hendrik Simorangkir • 8 September 2025 19:07
Tangerang: Empat warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial JPT, KJM, OTB, dan AJC dideportasi. Keempatnya menyalahi aturan lantaran tidak sesuai dengan dokumen perjalanannya sebagai pemegang izin tinggal kunjungan.
"Keempatnya itu ternyata sebagai calon tenaga kerja asing yang sedang menjalani pelatihan sebagai sales investasi di Indonesia. Jadi keempatnya mendapat fasilitas, upah dan imbalan sebesar $200 USD setiap minggunya, tentunya hal ini bertentangan dengan ketentuan penggunaan dokumennya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, Senin, 8 September 2025.
Hasanin menuturkan, keempat WNA ditangkap di salah satu perkantoran di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Selain itu, pun ada yang ditangkap di apartemen di wilayah Kota Tangerang.
"Keempatnya diamankan merupakan hasil pengawasan dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian serta menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran WNA tersebut," kata Hasanin.
Baca juga: |