Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 3 October 2025 17:39
Jakarta: Polda Metro Jaya menyikapi berbagai informasi yang disampaikan keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan. Terutama, soal kejanggalan-kejanggalan dan meyakini bahwa Diplomat Ahli Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) itu dibunuh bukan bunuh diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menegaskan kesimpulan yang disampaikan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama 21 hari penyelidikan. Lamanya proses penyelidikan ini diyakini Ade Ary membuat munculnya celah.
"Itu lah yang membuat gap (celah), gap akhirnya berkembang opini. Padahal, penyelidikan itu enggak boleh berdasakan opini, harus berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.
Ade menyebut tempat kejadian perkara (TKP) atau indekos Arya Daru di Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat merupakan gudang barang bukti. Maka itu, penyelidik bergerak ke TKP untuk mendalami dan mengolah secara ilmiah berkolaborasi dengan interprofesional.
Baca juga: Polisi Sebut Makam Arya Daru Ambles Bukan Gara-gara Dirusak Orang |