Coretax menjadi sistem pelaporan pajak berbasis digital yang akan diwajibkan mulai 2025. Foto: dok Etos Kreatif Indonesia.
Ade Hapsari Lestarini • 24 September 2025 18:21
Cilacap: Coretax menjadi sistem pelaporan pajak berbasis digital yang akan diwajibkan mulai 2025, dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara lebih efisien, transparan, dan minim kesalahan.
Kehadiran sistem tersebut membuat PT Etos Kreatif Indonesia bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melakukan sosialisasi & aktivasi Coretax untuk seluruh karyawan. Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi, yaitu Ethos Digital Valley Purwokerto dan Aston Inn Cilacap, serta melibatkan partisipasi penuh karyawan dari kedua kantor operasional perusahaan.
Acara ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai transformasi digital perpajakan yang sedang digalakkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Chairman PT Etos Kreatif Indonesia, Mukit Hendrayatno, menegaskan sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap literasi keuangan karyawan.
"Pajak adalah kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa, dan melalui kegiatan ini karyawan diharapkan lebih siap menghadapi era digitalisasi pajak. Menjadi korporasi adalah proses belajar dengan berbagai dinamika, kepatuhan tetap harus dijalankan meski ada keterbatasan. Karena itu, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pendampingan dari pihak pajak yang memungkinkan kami terus beradaptasi dan bertumbuh dengan baik," jelas dia, dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 September 2025.
Sosialisasi Coretax ini mendapat dukungan penuh dari DJP melalui kehadiran Kepala KPP Pratama Cilacap, Mohamad Teguh Prasetyo, bersama tim penyuluh pajak. Mereka memaparkan manfaat Coretax yang akan menggantikan proses manual dengan sistem digital terintegrasi, sehingga mempercepat pelaporan, meningkatkan akurasi, dan menjamin keamanan data perpajakan.