Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite saat mengikuti RDP bersama Komisi IX DPR. Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 24 September 2025 22:16
Jakarta: Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite, menegaskan pentingnya arah baru dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan di DPR RI. Salah satunya soal perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Hal itu disampaikan Arnod usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa, 23 September 2025. Menurut dia, persoalan perlindungan dan kesejahteraan merupakan arah baru regulasi terkait ketenagakerjaan.
“Kita menyepakati bahwa undang-undang yang dibahas bukan revisi, melainkan membuat undang-undang baru dengan nama Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja. Ini penting agar pekerja mendapat jaminan perlindungan yang nyata, bukan sekadar tambal-sulam aturan lama,” ujar Arnod melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 September 2025.
KSPSI berharap RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja bisa menjadi tonggak sejarah bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia. Sehingga, bisa memberikan kepastian hukum, perlindungan menyeluruh, serta meningkatkan kesejahteraan jutaan buruh di Tanah Air.
| Baca juga: Komisi IX DPR Serap Aspirasi Buruh, Bahas UU Ketenagakerjaan |
