RUU Ketenagakerjaan yang Baru Didorong Fokus Soal Kesejahteraan

Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite saat mengikuti RDP bersama Komisi IX DPR. Foto: Istimewa.

RUU Ketenagakerjaan yang Baru Didorong Fokus Soal Kesejahteraan

Anggi Tondi Martaon • 24 September 2025 22:16

Jakarta: Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite, menegaskan pentingnya arah baru dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan di DPR RI. Salah satunya soal perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Hal itu disampaikan Arnod usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa, 23 September 2025. Menurut dia, persoalan perlindungan dan kesejahteraan merupakan arah baru regulasi terkait ketenagakerjaan. 

“Kita menyepakati bahwa undang-undang yang dibahas bukan revisi, melainkan membuat undang-undang baru dengan nama Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja. Ini penting agar pekerja mendapat jaminan perlindungan yang nyata, bukan sekadar tambal-sulam aturan lama,” ujar Arnod melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 September 2025.

KSPSI berharap RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja bisa menjadi tonggak sejarah bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia. Sehingga, bisa memberikan kepastian hukum, perlindungan menyeluruh, serta meningkatkan kesejahteraan jutaan buruh di Tanah Air.
 

Baca juga: Komisi IX DPR Serap Aspirasi Buruh, Bahas UU Ketenagakerjaan

Selain itu, anggota Lembaga Kerja sama (LKS) Tripartit Nasional menyampaikan agar pemerintah memperkuat lembaga-lembaga ketenagakerjaan yang ada. Dia juga meminta lembaga ketenagakerjaan mengakomodasi perwakilan buruh.

Perwakilan KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai mengikuti RDP dengan Komisi IX DPR. Foto: Istimewa.

“Lembaga kerjasama tripartit nasional, Dewan Pengupahan Nasional, hingga Dewan Pengawas yang melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh harus diperkuat. Ini akan memastikan suara pekerja benar-benar terwakili dalam setiap kebijakan,” ujar dia..

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihatul Wafiroh isu pengupahan buruh dalam RDP tersebut. Menurut dia, hal itu harus dipandang sebagai bagian dari biaya operasional perusahaan, bukan beban.

“Tidak perlu ribut, tinggal dinegosiasikan dengan baik. Perusahaan juga wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, bukan separuh. Jika tidak, ada sanksi hukum, bukan hanya administratif,” tegas Nihatul.

Politikus PKB itu menekankan pentingnya sistem pengupahan yang diatur langsung dalam undang-undang. Bukan melalui aturan teknis, seperti  peraturan pemerintah (PP).

Sementara itu, anggota DPR RI Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menegaskan komitmen pihaknya mengawal pembahasan bakal beleid tersebut. Berbagai persoalan ketenagakerjaan bakal terus ditampung.

“Dengan berada di Komisi IX, kita bisa langsung mendapatkan update terkait informasi ketenagakerjaan,” kata Irma.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)