Pelamar kerja di booth KAI dalam Job Fair Nasional Naker Fest 2025. Foto: Dok/PT KAI
Misbahol Munir • 26 September 2025 15:50
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan perusahaan pemberi kerja diwajibkan untuk melaporkan lowongan kerja mulai tahun depan. Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi administratif.
Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita Warman menjelaskan kewajiban ini merupakan penegakan kepatuhan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Meski Perpres ini telah ditetapkan sejak dua tahun lalu, Kemnaker selama ini baru memberlakukannya sebagai imbauan.
"Sekarang kita imbau, mengingatkan bahwasannya ini wajib. Tahun depan akan kita mulai ini, istilahnya mulai memaksa, ya. Ada sanksinya pelan-pelan kita terapkan," ujar Surya di sela-sela Kegiatan Media Briefing Kemnaker bersama Para Jurnalis Media Massa di Gedung Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat, 26 September 2025.
Surya menjelaskan, langkah pendekatan ini berangkat dari kondisi sebagian besar perusahaan belum melaporkan lowongan pekerjaannya ke Kemnaker. Sebab itu, Kemnaker ingin meningkatkan kepatuhan perusahaan dengan pengenaan sanksi administratif berupa teguran.
Baca juga: Kemnaker Larang Syarat Usia dan Penampilan dalam Rekrutmen, Berlaku untuk Disabilitas |