Mulai 2026, Perusahaan Diwajibkan Melaporkan Lowongan Kerja ke Kemnaker

Pelamar kerja di booth KAI dalam Job Fair Nasional Naker Fest 2025. Foto: Dok/PT KAI

Mulai 2026, Perusahaan Diwajibkan Melaporkan Lowongan Kerja ke Kemnaker

Misbahol Munir • 26 September 2025 15:50

Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan perusahaan pemberi kerja diwajibkan untuk melaporkan lowongan kerja mulai tahun depan. Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi administratif. 

Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita Warman menjelaskan kewajiban ini merupakan penegakan kepatuhan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Meski Perpres ini telah ditetapkan sejak dua tahun lalu, Kemnaker selama ini baru memberlakukannya sebagai imbauan.
 
"Sekarang kita imbau, mengingatkan bahwasannya ini wajib. Tahun depan akan kita mulai ini, istilahnya mulai memaksa, ya. Ada sanksinya pelan-pelan kita terapkan," ujar Surya di sela-sela Kegiatan Media Briefing Kemnaker bersama Para Jurnalis Media Massa di Gedung Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat, 26 September 2025.

Surya menjelaskan, langkah pendekatan ini berangkat dari kondisi sebagian besar perusahaan belum melaporkan lowongan pekerjaannya ke Kemnaker. Sebab  itu, Kemnaker ingin meningkatkan kepatuhan perusahaan dengan pengenaan sanksi administratif berupa teguran.
 

Baca juga: Kemnaker Larang Syarat Usia dan Penampilan dalam Rekrutmen, Berlaku untuk Disabilitas

Di samping itu, Kemnaker juga akan membuka opsi untuk menahan layanan ketenagakerjaan untuk perusahaan apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi. 
 
"Perpres ini berlaku untuk seluruh pemberi kerja, baik itu BUMN, termasuk kementerian dan lembaga, swasta, dan perorangan," kata dia.


Media Briefing bertajuk “No One Left Behind: Inklusi untuk Semua,” yang digelar Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, pada Jumat, 26 September 2025. Foto: Metrotvnews.com/Misbahol Munir

Dia menambahkan, langkah mewajibkan adanya lowongan kerja ini ditempuh untuk mendapatkan realitas pasar kerja Tanah Air. Selain itu, Kemnaker juga menginginkan adanya akses yang lebih baik bagi masyarakat untuk mendapatkan mata pencaharian, sekaligus mengatasi isu percaloan dalam dunia pencarian kerja.
 
"Seluruh pemberi kerja ini wajib melaporkan lowongan pekerjaannya kepada Menteri Tenaga Kerja melalui suatu sistem informasi yang nama kanalnya kita buat saat ini adalah Karirhub," kata Surya.
 
Dengan langkah tersebut, Kemnaker berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencarian kerja, serta memberikan kesempatan yang lebih baik bagi masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan keahlian mereka.
 
Karena itu, lanjut Surya, dalam waktu dekat Kemnaker akan mulai mengimplementasikan kewajiban ini dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Sebab itu, perusahaan diharapkan untuk mempersiapkan diri dan memenuhi kewajiban ini untuk menghindari sanksi yang akan diberikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Misbahol Munir)