Polisi Tambah Pasal 338 KUHP untuk Tersangka Pembunuh Kacab Bank

Ilustrasi Polri. Foto: Dok. Media Indonesia (MI).

Polisi Tambah Pasal 338 KUHP untuk Tersangka Pembunuh Kacab Bank

Fachri Audhia Hafiez • 18 November 2025 23:38

Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menambah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa kepada para pelaku dalam kasus kematian kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, Mohammad Ilham Pradipta (MIP). Ancaman pidananya yaitu penjara selama 15 tahun.

"Ada petunjuk kepada kami untuk menambahkan Pasal 338 KUHP dan mendalami Pasal 340 KUHP. Berkasnya sedang kami lengkapi, dan petunjuk itu sedang kami lengkapi juga. Mungkin dalam waktu dekat, berkas akan kami kembalikan kepada JPU," kata Kasubdit Jatanras Ditresskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim saat konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 18 November 2025.
 


Abdul Rahim menjelaskan penambahan pasal tersebut juga didapatkan setelah dilakukan rekonstruksi ulang peristiwa kematian MIP. Sementara, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, berdasarkan hasil visum penyebab kematian korban karena adanya kekerasan benda tumpul pada leher.

Perbuatan itu membuat menekan jalan nafas dan pembuluh nadi besar leher. Sehingga menimbulkan gejala mati lemas.

"Ini masuk dalam ilustrasi pada adegan ke 48 pada saat rekonstruksi ketika pelaku menarik korban dengan handuk kecil yang melilit di leher korban agar korban bisa keluar dari mobil menuju ke TKP pembunuhan," kata Kholis.


Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana (kedua dari kiri). Foto: ANTARA/Ilham Kausar.

Sebelumnya, kepolisian membeberkan peran dan klaster 17 tersangka kasus penculikan yang berujung kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37).

Dari 17 orang itu, dua diantaranya merupakan oknum anggota TNI, yakni Kopda FH dan Serka N. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, mengungkapkan, 17 tersangka terbagi menjadi empat klaster.

Yakni otak perencana, eksekutor penculikan, pelaku penganiayaan serta tim surveilans yang membuntuti korban. "Ada empat orang yang berperan otak perencana. C alias K," katanya.

Para tersangka itu sebelumnya dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)