Hendak Tawuran, Polisi Tangkap 10 Remaja di Jakpus

Ilustrasi. Foto: Medcom

Hendak Tawuran, Polisi Tangkap 10 Remaja di Jakpus

Christian • 18 April 2025 10:01

Jakarta: Sebanyak 10 remaja diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Sebab, mereka mau melakukan tawuran di Jalan Cideng Tanjung Selor, Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 18 April 2025, pukul 05.00 WIB. 

“Petugas patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakpus. Ada 10 remaja yang diamankan petugas, berikuta sejumlah sajam yang diamankan di lokasi,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangan tertulis, Jumat 18 April 2025.

Remaja yang diamankan berinisial RA, 16; MR, 17; APA, 19; MI, 13; JAM, 17; MIQ, 20; GC, 17; UP, 13; SR, 16; dan MRB, 22. Polisi juga menyita lima senjata tajam jenis celurit, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox tanpa pelat nomor, dan tiga unit ponsel.

Susatyo mengimbau keras kepada para orang tua agar mendidik dan mengawasi anaknya, terutama yang keluar malam hari. Jangan biarkan anak-anak berkeliaran tanpa tujuan jelas. 
 

Baca juga: 

Polisi Gagalkan Tawuran di Penjaringan Jakut, 19 Remaja Ditangkap


"Berikan bimbingan dan arahkan mereka pada kegiatan positif untuk masa depannya. Tawuran bisa menyebabkan luka berat bahkan kematian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” tegas Susatyo.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil patroli rutin yang ditingkatkan pada jam-jam rawan. Saat diamankan, para pelaku sempat membuang senjata tajam di sekitar lokasi.

“Beruntung, situasi berhasil dikendalikan dengan aman,” kata William.

Seluruh pelaku telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bagi pelaku yang telah dewasa, Polisi menjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Sementara itu, pelaku di bawah umur akan diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak, melalui pendekatan pembinaan dan diversi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)