Ilustrasi. Foto: fahum.umsu.ac.id
Insi Nantika Jelita • 28 May 2025 17:49
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Program ini merupakan insentif yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dan akan dilaksanakan pada Juni dan Juli 2025. Besaran bantuan yang didapat ialah Rp150 ribu per bulan.
"Kami sedang siapkan sekarang permanaker-nya. Ini memang program dari Pak Presiden," kata Yassierli dikutip Rabu, 28 Mei 2025.
Pemerintah menargetkan sebanyak 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/UMK) yang menerima bantuan tersebut. Pencairan BSU dilakukan pada Juni 2025.
Baca juga: Aturan Lagi Digodok, BSU Pekerja Disalurkan Juni 2025 |