Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Metrotvnews.com/Triawati
Insi Nantika Jelita • 28 May 2025 12:49
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja. Program ini merupakan insentif yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyaluran bantuan akan dilaksanakan pada Juni dan Juli 2025. Besaran bantuan yang didapat ialah Rp150.000 per bulan.
"Kami sedang siapkan sekarang permanaker-nya. Ini memang program dari Pak Presiden," kata Menaker, dikutip pada Rabu, 28 Mei 2025.
Baca Juga:
Cek Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025 |