Aturan Lagi Digodok, BSU Pekerja Disalurkan Juni 2025

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Metrotvnews.com/Triawati

Aturan Lagi Digodok, BSU Pekerja Disalurkan Juni 2025

Insi Nantika Jelita • 28 May 2025 12:49

Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja. Program ini merupakan insentif yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyaluran bantuan akan dilaksanakan pada Juni dan Juli 2025. Besaran bantuan yang didapat ialah Rp150.000 per bulan.

"Kami sedang siapkan sekarang permanaker-nya. Ini memang program dari Pak Presiden," kata Menaker, dikutip pada Rabu, 28 Mei 2025.
 

Baca Juga: 

Cek Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025


Pemerintah menargetkan sebanyak 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/lota (UMP/UMK) yang menerima bantuan tersebut. Pencairan BSU dilakukan pada Juni 2025.

Menaker menyampaikan koordinasi telah dilakukan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pemerintah tengah menyiapkan aturan teknis, terutama berkaitan dengan validasi data penerima. 

"Kita sedang siapkan spesifik aturannya terutama berkait tentang data (penerima)," ujar Menaker. 

Selain pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, sebanyak 3,4 Juta guru honorer menerima BSU sebesar Rp300 ribu. Pemerintah berharap langkah ini akan menjadi katalis positif bagi perekonomian nasional sekaligus memberikan dampak langsung yang dirasakan masyarakat luas. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)