Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 di Kabupaten Malang/Polres Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 17 July 2025 11:58
Malang: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang telah melayangkan 1.011 teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas hingga hari keempat pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025. Operasi yang dimulai sejak 14 Juli 2025 ini menargetkan berbagai pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan di jalan raya.
Pelanggaran yang kerap ditemukan antara lain tidak mengenakan helm, tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), melanggar rambu dan marka jalan, tidak memakai sabuk pengaman, hingga kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas.
"Data pelanggaran terus kami kumpulkan dan analisa setiap hari. Teguran diberikan kepada pelanggar yang masih bisa diberikan edukasi di tempat, sementara penegakan hukum tetap kami lakukan melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)," ujar Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin, Kamis 17 Juli 2025.
Baca:
Kakorlantas Instruksikan Operasi Patuh Tegas dan Humanis |