Polda Jatim merilis kasus asusila. (Metrotvnews.com/Amal)
Amaluddin • 15 August 2025 15:59
Surabaya: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar kasus kejahatan siber bermuatan asusila yang melibatkan korban seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial AMA, 29, warga Jakarta Selatan, ditangkap karena menyebarkan foto dan video tanpa busana milik korban melalui media sosial.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban, seorang remaja putri berusia 16 tahun, melapor ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025. Laporan resmi diterima tiga hari kemudian dan langsung ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kaur Penum) Bidang Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudhanto, menjelaskan bahwa pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial pada pertengahan 2024. Komunikasi intens berlanjut ke aplikasi WhatsApp, hingga pelaku meminta korban mengirimkan foto dan video tanpa busana.
"Hubungan itu berlangsung sekitar satu tahun. Awalnya tanpa paksaan, namun pelaku mulai menekan korban untuk terus mengirimkan konten. Saat permintaan ditolak, pelaku menyebarkan materi pribadi tersebut di grup Telegram," kata Gandi, Jumat, 15 Agustus 2025.
Baca:
ART di Bekasi Rekam Majikan Tanpa Busana, Videonya Dikirim ke Pacar |