Ilustrasi emas. Foto: Dok Pegadaian
Jakarta: Pegadaian menghadirkan layanan setor fisik emas sebagai fitur baru dari tabungan emas Pegadaian. Fitur ini tersedia di 13 cabang di sekitar wilayah Jabodetabek dan Balikpapan.
Dikutip dari laman Sahabat Pegadaian, setor fisik emas memfasilitasi untuk menabung emas dengan menyetorkan emas ke Pegadaian kemudian dikonversi menjadi saldo tabungan emas.
Syarat setor emas fisik
- Merupakan nasabah perorangan.
- Memiliki rekening Tabungan Emas Aktif, dapat mengajukan pendaftaran pembukaan rekening aktif terlebih dahulu apabila belum mempunyai.
- Menyetorkan emas berukuran 0,5 gram - 1 kilogram setiap transaksi.
- Emas batangan dengan merk Galeri 24, Antam, UBS, dan Lotus Archi.
- Hanya emas batang berkondisi baik yang diterima.
(Ilustrasi emas. Foto: Freepik)
Prosedur pengajuan setor fisik emas
- Datang ke kantor cabang terdekat, tersedia 13 kantor cabang di sekitar Jabodetabek dan Balikpapan.
- Mengisi formulir pengajuan Setor Fisik Tabungan Emas secara lengkap.
- Menyerahkan formulir dan bukti identitas diri yang masih aktif beserta emas yang akan disetorkan kepada petugas Pegadaian.
- Petugas akan melakukan perhitungan taksiran emas melalui Setor Fisik.
- Emas dikonversi menjadi saldo Tabungan Emas sesuai jumlah taksiran.
- Setelah proses transfer selesai, status keberhasilan akan dikonfirmasi oleh petugas kepada nasabah dan menyerahkan bukti cetak transaksi.
Keuntungan setor fisik
- Terpercaya dan terjamin keamanannya karena diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berizin resmi.
- Memudahkan dalam menabung emas dengan hanya menyetorkan emas fisik ke Pegadaian.
- Proses pencairan emas mudah dengan cara menjualnya kembali atau digadaikan.
- Berpeluang memperoleh imbal hasil hingga 1 persen per tahunnya melalui proses deposito saldo Tabungan Emas. (Aulia Rahmani Hanifa)