Ilustrasi emas. Foto: Pixabay
Jakarta: Kegiatan usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Kini membeli emas tidak perlu repot membawa secara fisik. Produk bullion hadir sebagai solusi untuk mereka yang ingin diversifikasi aset tapi tetap sesuai standarisasi dan legal.
Apa saja kegiatan usaha bullion?
1. Simpanan emas
Penyimpanan sejumlah emas atau tabungan emas sesuai standarisasi dan dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) berdasarkan kesepakatan para pihak.
2. Pembiayaan emas
Penyediaan sejumlah emas sesuai standarisasi berdasarkan kesepakatan LJK kegiatan usaha bullion dengan pihak lainnya untuk kebutuhan waktu tertentu, dan dikembalikan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
(Ilustrasi emas. Foto: Dok AP)
3. Perdagangan emas
Transaksi jual beli emas yang terstandarisasi dan dilaksanakan atas kesepakatan para pihak. Perdagangan ini tidak boleh ditujukan untuk kegiatan pembiayaan dan penitipan emas.
4. Penitipan emas
Penitipan sejumlah emas milik masyarakat oleh LJK kegiatan usaha bullion yang dilakukan atas kesepakatan para pihak untuk memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa.
5. Kegiatan usaha lainnya
Kegiatan usaha lain terkait emas yang dilakukan oleh LJK dalam mendukung kegiatan usaha bullion atas izin dan persetujuan OJK.
Akses beli produk bullion
Produk bullion dapat diakses melalui:
- Kantor resmi penyelenggara bullion.
- Aplikasi digital bullion.
- Website penyelenggara bullion. (Aulia Rahmani Hanifa)