16.492 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi HUT ke-80 RI

ilustrasi medcom.id

16.492 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi HUT ke-80 RI

Amaluddin • 17 August 2025 20:28

Surabaya: Sebanyak 16.492 narapidana dan anak binaan di Jawa Timur mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu, 17 Agustus 2025. Selain itu, tercatat 18.328 warga binaan juga memperoleh Remisi Dasawarsa sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani masa pidana.

Acara penyerahan remisi dipusatkan di Aula Lapas Kelas I Surabaya, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, jajaran Forkopimda Surabaya dan Sidoarjo, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Korwil Surabaya. Kehadiran para pejabat ini menjadi bukti sinergi dan dukungan penuh terhadap pembinaan warga binaan pemasyarakatan di Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono, menegaskan bahwa remisi adalah hak warga binaan yang telah menunjukkan sikap positif dan memenuhi persyaratan administratif.
 

Baca: 121 Narapidana Rutan Kudus dapat Remisi HUT RI, 1 Langsung Bebas

“Remisi bukan hadiah, tetapi penghargaan atas komitmen perubahan diri. Negara ingin memberikan motivasi bahwa setiap upaya memperbaiki diri akan selalu dihargai,” kata Kadoyono.

Ia menambahkan bahwa pemberian remisi tidak hanya mencerminkan pengurangan masa pidana, tetapi juga upaya membina moral, mental, dan keterampilan warga binaan agar siap kembali ke masyarakat.

Kadiyono berharap remisi dapat menjadi titik balik warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bermanfaat. “Kami berharap remisi ini menjadi momentum bagi warga binaan untuk lebih patuh aturan, disiplin, serta aktif dalam kegiatan pembinaan,” tegas Kadiyono.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)