Polri Segera Blokir Pusat Server Judol 1XBET di Eropa

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Metrotvnews.com/Siti Yona

Polri Segera Blokir Pusat Server Judol 1XBET di Eropa

Siti Yona Hukmana • 21 February 2025 18:25

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap pusat server situs judi online (judol) 1XBET di Eropa. Aktivitas perjudian daring ini terbongkar dari 2024-2025.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pusat server di Eropa diketahui setelah penyelidikan dan analisa. Kemudian, meminta keterangan sembilan tersangka yang ditangkap.

"Bahwa situs judi online 1XBET memiliki server yang berada di Eropa, dimana domain yang digunakan oleh para pelaku yang berada di Indonesia adalah https://1xbetindo.com," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025.

Djuhandani mengatakan sembilan tersangka yang ditangkap merupakan dua kelompok sindikat. Kelompok pertama beroperasi di Cianjur, Depok, dan Tangerang.

Ada lima pelaku ditangkap yakni AW (31) selaku agen group Belklo Situs 1XBET; RNH (34) selaku supervisor operator; RW (32) selaku admin keuangan; MYT (31) selaku operator; dan RI (40) selaku member platinum.

Sedangkan, kelompok kedua beroperasi di Batam hingga Pekanbaru. Dalam kelompok ini ditangkap empat pelaku, yakni AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET; DHK (37) selaku supervisor operator; FR (31) selaku operator; dan WY (30) selaku admin keuangan.
 

Baca juga: 


Djuhandhani menuturkan para tersangka merupakan bandar besar dari situs yang dikelolanya. Sedangkan, bandar utamanya yakni pemilik server utamanya berada di luar negeri dan belum diketahui sosoknya.

"Kalau melihat dari yang kita ungkap ini, yang kita tangkap ini adalah bandar besarnya. Karena bandar besarnya yang asli sebetulnya di luar negeri, seperti yang kami sampaikan bahwa mereka terafiliasi dengan beberapa negara, yaitu di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand," jelas Djuhandhani.

Djuhandi memastikan terus mengembangkan kasus ini. Terutama, membongkar pengendali situs yang masih aktif. Polri juga tengah berkoodinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera memblokir situs-situs yang masih merajalela.

"Kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk untuk pemblokiran," katanya.

Kesembilan tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, Pasal 55 KUHP, Pasal 3, 4, 5 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)