Muhammadiyah Pilih Tunggu Perkembangan Putusan MK Terkait Pendidikan Dasar Swasta Gratis

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Muhammadiyah Pilih Tunggu Perkembangan Putusan MK Terkait Pendidikan Dasar Swasta Gratis

Ahmad Mustaqim • 3 June 2025 19:58

Yogyakarta: Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menyatakan tak sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pendidikan dasar SD hingga SMP swasta gratis sebagaimana sekolah negeri. Meski demikian, pihak Muhammadiyah belum memutuskan apakah akan mengajukan judicial review (JR) atau tidak.

"Kami lihat perkembangannya (sebelum pengajuan JR). Kalau kemudian penerjemahannya seperti yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan (Dasar dan Menengah) itu hanya payung umum operasionalnya tetap seperti sekarang ini, atau ada hal-hal yang nanti berdampak buruk, baru di situ kita mengambil kebijakan," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir usai acara peletakan batu pertama Pembangunan Taman Kanak-Kanak (TK) Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) Semesta di Bodeh, Desa Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa, 3 Juni 2025.

Pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) sempat menyatakan tak ada yang baru dalam putusan MK soal pendidikan dasar (SD-SMP) bebas pungutan biaya. MK disebut hanya menegaskan frasa penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat. Dalam perkembangan, pihak kementerian mengeklaim tengah menghitung skema pembiayaan dalam menjalankan putusan MK.

Haedar menjelaskan, pengajuan JR tak bisa dilakukan terburu-buru. Menurut dia, perlu persiapan matang untuk memberi sebuah perspektif luas dalam pengajuan gugatan. 

"Kita tidak akan tergesa-gesa, tapi kita meng-feel. Memberi pandangan agar (bagaimana) ke depan semuanya seksama," katanya. 

Ia berujar, negara memang memiliki tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, khususnya pendidikan dasar, warga negara. Namun, ia menyabut ada persoalan lain yang tengah dihadapi. 

"Normatifnya (anggaran pendidikan) 20%, tapi kan tersebar di banyak institusi kenegaraan (Kemendikdasmen dan Pendidikan Tinggi). Apakah Kemendikti dan Kemendikdasmen diberi anggaran yang cukup untuk menanggung seluruh lembaga pendidikan swasta?," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)