TPS ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Gonti Hadi
Fachri Audhia Hafiez • 10 March 2025 15:59
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan simulasi jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hari pemungutan suara dibagi dalam beberapa klaster.
"Ini berkaitan dengan simulasi waktu pemungutan suara dan mengenai hari-hari pemungutan suara atau voting day telah ditetapkan oleh KPU daerah dengan menggunakan keputusan," kata Komisioner KPU Idham Holik saat rapat kerja (raker) di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Idham membeberkan daerah dengan waktu tahapan 30 hari maka tanggal pemungutan suara di gelar pada 22 Maret 2025. Untuk klaster tahapan 45 hari, pemungutan suara digelar 5 April 2025.
Klaster tahapan 60 hari, digelar 19 April 2025. Selanjutnya, klaster tahapan 90 hari, digelar pada 24 Mei 2025. Seluruh, pemungutan suara ini digelar pada hari Sabtu.
"Untuk klaster durasi pelaksanaan PSU 30 hari hari pemungutan suaranya akan dilaksanakan tanggal 22 Maret 2025, untuk yang 45 hari 5 April 2025, untuk 60 hari 19 April 2025buntuk 90 hari 24 Mei 2025," jelas Idham.
Baca juga: DPR Minta Penyelenggara Pilkada yang Bermasalah Tak Dilibatkan Lagi |