DPR Minta Penyelenggara Pilkada yang Bermasalah Tak Dilibatkan Lagi

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

DPR Minta Penyelenggara Pilkada yang Bermasalah Tak Dilibatkan Lagi

Rahmatul Fajri • 10 March 2025 14:21

Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Gerindra Bahtra Banong meminta penyelenggara pilkada di daerah yang harus pemungutan suara ulang (PSU) tak dilibatkan lagi. Sebab, mereka dinilai gagal menyelenggarakan Pilkada 2024 karena terjadi pelanggaran fatal yang mengakibatkan PSU.

"Penyelenggara yang bermasalah terus akibat kelalaian mereka kemudian ada gugatan yang dikabulkan oleh MK kalau bisa jangan dilibatkan lagi," kata Bahtra saat rapat dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025. 

Ia berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) benar-benar memperhatikan hal tersebut. Jangan sampai kasus serupa yang berujung PSU terulang.

"Jangan sampai jadi objek gugatan kemudian dikabulkan gugatan di Mahkamah Konstitusi dan berakhir PSU yang berakibat pada anggaran yang jumlahnya tidak sedikit," ujar dia.
 

Baca juga: Anggaran PSU di 24 Daerah Pakai APBD, Termasuk Papua

Bahtra juga mengingatkan penyelenggara PSU di 24 daerah mencermati setiap tahapan. Jangan sampai, kata dia, ada keteledoran dan kelalaian yang menjadi objek gugatan baru ke MK nantinya.

Bahtra juga meminta penyelenggara PSU untuk mengecek jika ada pergantian calon kepala daerah. Menurut dia, hal ini penting untuk memastikan calon yang diusung memenuhi syarat pendaftaran dan administrasi. 

"Mohon dicek betul. Jangan sampai nanti calon ini mulai dari pendaftaran administrasi, kemudian itu bisa jadi objek gugatan sehingga tidakcterulang lagi PSU yang kedua kalinya," kata dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan PSU di 24 daerah.

MK membatalkan hasil Pilkada di 24 daerah karena ada calon yang didiskualifikasi, mulai dari tak ngaku sebagai mantan terpidana, tak tamat SMA, keterlibatan pejabat negara, hingga sudah menjabat dua periode.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)