2 Kabupaten Belum Punya Anggaran Buat Gelar Pilkada Ulang

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat. Foto: Tangkapan layar.

2 Kabupaten Belum Punya Anggaran Buat Gelar Pilkada Ulang

Fachri Audhia Hafiez • 10 March 2025 11:38

Jakarta: Sebanyak dua kabupaten belum memiliki anggaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Kedua kabupaten itu yakni Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat dan Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.

"Jadi prinsipnya dari total 24 Kabupaten kota itu hanya tinggal tersisa dua kabupaten yang belum tersedia anggarannya oleh pemerintah daerah setempat," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat saat rapat kerja (raker) di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Kabupaten Pasaman masih kekurangan anggaran untuk PSU sebesar Rp12.179.639.870. Sedangkan, Kabupaten Boven Digul membutuhkan Rp30.188.307.077.

Yulianto mengatakan kekurangan anggaran untuk menggelar PSU diambil dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024. Daerah yang belum tersedia anggaran masih menunggu instruksi dari pemerintah daerah (Pemda)

"Jadi ketersediaan anggaran dari sisa NPHD Pilkada 2024 catatannya, dan kemudian kekurangan anggaran PSU masih menunggu dari pemerintah daerah," ujar dia.
 

Baca juga: Bawaslu Petakan Potensi Kerawanan di PSU Pilkada Palopo

Yulianto memastikan pihaknya berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah untuk persiapan anggaran penyelenggaraan PSU. Apabila pemerintah daerah tidak menyanggupi, KPU akan menyampaikan kepada pemerintah pusat.

"Seandainya belum tersedia anggaran tentu kami sampaikan pihak dari pemerintah pusat terutama dari kementerian dalam negeri," ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk menggelar PSU Pilkada 2024. Perintah itu merupakan putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.

Dalam putusan MK, terdapat daerah yang harus menjalankan PSU pada satu hingga puluhan tempat pemungutan suara (TPS). Namun, ada juga yang harus PSU di seluruh TPS.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)