Penyelundupan 188 Kg Sabu Lewat Kebun Sawit di Aceh Tamiang Digagalkan

Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Kabupaten Aceh, Aceh. Foto: Istimewa

Penyelundupan 188 Kg Sabu Lewat Kebun Sawit di Aceh Tamiang Digagalkan

Fajri Fatmawati • 7 March 2025 15:23

Aceh Tamiang: Tim gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine seberat 188 kilogram di Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Peyelundupan narkotika tersebut melalui jalur laut menggunakan kapal cepat.

"Tim berhasil menyita 9 karung yang diduga berisi methamphetamine dengan total berat sekitar 188 kg," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, Jumat, 7 Maret 2025.

Informasi awal yang diperoleh tim gabungan menunjukkan bahwa narkotika tersebut telah mendarat di sekitar wilayah Aceh Tamiang. Tim kemudian melakukan pengawasan intensif terhadap lokasi yang dicurigai dan orang-orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan ini.
 

Baca: Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap saat Pesta Sabu

"Pada Selasa, 25 Februari, sekitar pukul 12.00 WIB, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan mengejar seorang tersangka berinisial M yang diduga mengetahui lokasi penyimpanan narkotika tersebut," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tim menemukan 9 karung berisi 176 bungkus methamphetamine yang disembunyikan di sebuah kebun sawit. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyelundupkan narkotika menggunakan kapal cepat dan kemudian menyimpannya di lokasi tersembunyi di kebun sawit untuk menghindari deteksi petugas.

"Tersangka M beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)