RUU Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri Diminta Segera Dibahas

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

RUU Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri Diminta Segera Dibahas

Arga Sumantri • 9 September 2025 16:56

Jakarta: Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Eropa Raya meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri segera dibahas dan disahkan. RUU ini dinilai penting untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi pelajar Indonesia di luar negeri.

"Dan jaminan perlindungan terhadap pelajar yang berdomisili atau belajar di luar negeri," kata Ketua Umum MP KAHMI Eropa Raya Choirul Anam, dalam keterangannya, Selasa, 9 September 2025.

Pernyataan ini disampaikan merespons kasus seorang pelajar Indonesia yang tengah kuliah di Belanda, meninggal saat bertugas mendampingi delegasi RI dalam rangkain pertemuan dengan otoritas Austria. Pelajar itu bernama Muhammad Athaya Helmi Nasution, 18.

"Kami mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya Muhammad Athaya Helmi Nasution," ungkap Anam.
 

Baca juga: Pelajar Indonesia Meninggal saat Dampingi Delegasi RI di Austria

KAHMI juga mendesak pemerintah membuat dialog terbuka dengan organisasi pelajar Indonesia di luar negeri. Hal ini dinilai guna memastikan perlindungan hukum, keselamatan, dan kesejahteraan mereka. 

"Peristiwa ini menyoroti pentingnya sistem perlindungan yang kuat dan komunikasi formal antara pemerintah, perwakilan pelajar, dan komunitas diaspora," ungkap Anam.

Ia juga mendorong Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) dunia agar lebih aktif menyuarakan kebutuhan, keselamatan, dan perlindungan pelajar Indonesia di berbagai negara. PPI harus menjadi garda depan dalam advokasi hak-hak pelajar, serta menjembatani informasi dan koordinasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)