Penindakan tempat usaha di Kota Batu, Jawa Timur, yang kedapatan menjual MMEA ilegal tanpa izin NPPBKC dan tanpa pita cukai. Dokumentasi/ Bea Cukai Malang.
Bea Cukai Malang Sita Ratusan Botol Arak Bali
Daviq Umar Al Faruq • 8 September 2025 08:18
Batu: Bea Cukai Malang menindak dua tempat usaha di Kota Batu, Jawa Timur, yang menjual minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal tanpa izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan tanpa pita cukai. Penindakan dilakukan pada Senin, 25 Agustus 2025 malam, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.
"Tim pertama melakukan pemeriksaan di sebuah kafe di Jalan Indragiri, Kecamatan Batu, dan menemukan 490 botol MMEA berbagai jenis dan golongan tanpa izin NPPBKC," kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, Senin, 8 September 2025.
| Baca: Empat Toko di Malang Terungkap Jual Rokok Ilegal
|
"Seluruh barang bukti beserta penanggung jawab usaha dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut," jelas Johan.
Secara total barang yang diamankan berupa 490 botol MMEA berbagai jenis dan 511 botol arak Bali ilegal. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp20,44 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp30,96 juta.
Johan menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran cukai untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.