Pengungkapan peredaran rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar di Malang, Rabu malam, 13 Agustus 2025. Dokumentasi/ Bea Cukai Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 24 August 2025 11:50
Malang: Bea Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Jawa Timur, mengungkap peredaran rokok ilegal dalam operasi gabungan. Dari hasil penyisiran di beberapa toko, petugas menyita 132.764 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp197,7 juta.
Operasi itu menyasar sejumlah toko di kawasan Lowokwaru dan Sukun, Kota Malang. Dari pemeriksaan, ditemukan empat toko yang kedapatan menyimpan serta menjual rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilengkati pita cukai resmi.
"Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 132.764 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp197,7 juta. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp99,4 juta,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, Minggu, 24 Agustus 2025.
Baca: Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Ratusan Juta Digagalkan di Malang
|