Empat Toko di Malang Terungkap Jual Rokok Ilegal

Pengungkapan peredaran rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar di Malang, Rabu malam, 13 Agustus 2025. Dokumentasi/ Bea Cukai Malang.

Empat Toko di Malang Terungkap Jual Rokok Ilegal

Daviq Umar Al Faruq • 24 August 2025 11:50

Malang: Bea Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Jawa Timur, mengungkap peredaran rokok ilegal dalam operasi gabungan. Dari hasil penyisiran di beberapa toko, petugas menyita 132.764 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp197,7 juta.

Operasi itu menyasar sejumlah toko di kawasan Lowokwaru dan Sukun, Kota Malang. Dari pemeriksaan, ditemukan empat toko yang kedapatan menyimpan serta menjual rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilengkati pita cukai resmi.

"Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 132.764 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp197,7 juta. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp99,4 juta,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, Minggu, 24 Agustus 2025.
 

Baca: Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Ratusan Juta Digagalkan di Malang
 
Sementara di Jalan Cempaka, Kecamatan Lowokwaru, petugas menemukan 4.321 bungkus atau setara 85.712 batang. Di Jalan Pelabuhan Ketapang, Kecamatan Sukun, terdapat 242 bungkus dengan total 4.760 batang. 

Kemudian di Jalan Mergan Lori Bundar, Kecamatan Sukun, ditemukan 254 bungkus atau 5.080 batang. Sementara di Jalan Kalpataru, Kecamatan Lowokwaru, berhasil diamankan 1.925 bungkus berisi 37.212 batang rokok.

Selain melakukan penindakan, tim gabungan juga memberikan sosialisasi langsung kepada pemilik dan penjaga toko. Edukasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan cukai sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal.

“Dalam kegiatan ini kami juga menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal, sanksi hukum yang berlaku, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal,” ujar Johan.

Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut. Bea Cukai Malang menegaskan akan terus mengintensifkan operasi di lapangan bersama pemerintah daerah guna menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)