Operasi patroli darat yang dilakukan untuk menggagalkan aksi penyelundupan rokok ilegal, Minggu dini hari, 10 Agustus 2025/Dok. Bea Cukai Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 23 August 2025 17:01
Malang: Aksi penyelundupan rokok ilegal kembali digagalkan petugas Bea Cukai Malang. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu dini hari, 10 Agustus 2025, tim berhasil mengamankan lebih dari 429 ribu batang rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan sebuah mobil.
Informasi awal diterima sekitar pukul 03.00 WIB mengenai pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal dengan sarana pengangkut mobil Daihatsu putih. Tim Bea Cukai Malang segera melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Kepanjen hingga arah Blitar.
Di kawasan Sumberpucung, petugas menemukan kendaraan yang dicurigai sesuai dengan laporan. Pengejaran pun dilakukan hingga ke wilayah Blitar dengan metode hot pursuit tanpa henti. Koordinasi intensif dilakukan bersama Bea Cukai Blitar hingga akhirnya mobil berhasil dihentikan di Jalan Kembar, Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan ribuan bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek seperti SB, Joss, Sendang Biru Bold, dan Sendang Biru Mild Black. Total ada 21.490 bungkus atau 429.800 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, Sabtu 23 Agustus 2025.
Baca:
Potensi Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal Capai Rp97,81 Triliun |