Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Batu, Jawa Timur. Dokumentasi/ Bea Cukai Malang.
Media Indonesia • 18 August 2025 20:10
Surabaya: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menyoroti potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal yang masih marak di berbagai wilayah. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun.
Berdasarkan kajian Indodata Research Center, potensi kerugian negara akibat rokok ilegal pada 2024 mencapai sekitar Rp97,81 triliun. “Rokok ilegal ini menjamur di berbagai wilayah, termasuk di area Kanwil DJP Jawa Timur III. Ini sangat merugikan penerimaan negara,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Samingun di Surabaya, Senin, 18 Agustus 2025.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I melakukan sinergi dengan sejumlah instansi terkait termasuk Kejaksaan Tinggi Jatim dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Dari kasus tersebut kami cek apakah transaksinya sudah dilaporkan atau tidak. Data ini dapat menjadi kunci dalam penggalian potensi pajaknya,” jelas Samingun.
Baca: 3.600 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp5,4 Juta Disita di Kota Batu |