3.600 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp5,4 Juta Disita di Kota Batu

Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Batu, Jawa Timur. Dokumentasi/ Bea Cukai Malang.

3.600 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp5,4 Juta Disita di Kota Batu

Daviq Umar Al Faruq • 10 August 2025 19:42

Malang: Tim gabungan Bea Cukai Malang kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Batu, Jawa Timur. Penindakan kali ini dilaksanakan bersama petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu.

Penindakan ini berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025. Dalam operasi tersebut, petugas menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah toko di Kecamatan Bumiaji.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan operasi gabungan ini merupakan bagian dari realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang rutin dilaksanakan bersama Pemerintah Kota Batu. Kegiatan dilakukan dengan metode penyisiran ke sejumlah toko yang diduga memperjualbelikan rokok ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 180 bungkus atau setara 3.600 batang,” kata Johan, Minggu, 10 Agustus 2025.
 

Baca: Bea Cukai Madura Musnahkan 20 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp29 Miliar
 
Lokasi temuan berada di sebuah toko di Dusun Sabrangbendo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Petugas kemudian melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti dan membawanya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut.

"Berdasarkan perhitungan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp2.726.880. Sementara nilai total barang hasil penindakan diperkirakan sebesar Rp5.414.800," jelas Johan.

Operasi ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai Malang untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat. 

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai karena melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai.

Rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat karena kualitas produksinya tidak melalui pengawasan resmi. 

Melalui DBHCHT, pemerintah mendorong pengawasan yang lebih ketat sekaligus mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan sanksi hukum terkait peredaran barang kena cukai ilegal.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)