Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Batu, Jawa Timur. Dokumentasi/ Bea Cukai Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 10 August 2025 19:42
Malang: Tim gabungan Bea Cukai Malang kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Batu, Jawa Timur. Penindakan kali ini dilaksanakan bersama petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu.
Penindakan ini berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025. Dalam operasi tersebut, petugas menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah toko di Kecamatan Bumiaji.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan operasi gabungan ini merupakan bagian dari realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang rutin dilaksanakan bersama Pemerintah Kota Batu. Kegiatan dilakukan dengan metode penyisiran ke sejumlah toko yang diduga memperjualbelikan rokok ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 180 bungkus atau setara 3.600 batang,” kata Johan, Minggu, 10 Agustus 2025.
Baca: Bea Cukai Madura Musnahkan 20 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp29 Miliar
|