Bea Cukai Madura Musnahkan 20 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp29 Miliar

7 August 2025 15:20

Sebanyak 20 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Madura, Jawa Timur. Kabupaten Pamekasan, dan Sumenep merupakan salah satu pemasok terbesar di Jawa Timur. 

Satu bulan jelang panen raya tembakau, pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai, Kabupaten Pamekasan. 
 

Baca juga: Peredaran Rokok Ilegal Butuh Penindakan dari Hulu hingga Hilir


Selain pemusnahan 20 juta batang rokok ilegal, Bea Cukai Madura juga memusnahkan sejumlah produk ilegal lain seperti minuman yang mengandung etil alkohol atau MMA. Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan senilai Rp29,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19,5 miliar.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Untung Basuki mengatakan, Kabupaten Pamekasan dan Sumenep menjadi salah satu yang terbesar sebagai pemasok rokok ilegal. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)