Pengungkapan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Dokumentasi/ Bea Cukai Malang.
Al Abrar • 31 July 2025 15:32
Jakarta: Peredaran rokok ilegal yang terus meningkat menjadi sorotan serius. Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wiyanto, mengatakan upaya pemerintah melalui pembentukan satuan tugas (Satgas) Rokok Ilegal menjadi langkah awal yang harus dikawal untuk penindakan peningkatan rokok ilegal.
"Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tapi juga menghantam industri rokok yang taat membayar cukai. Satgas harus segera bergerak agar kontribusi terhadap penerimaan negara bisa segera meningkat," ujar Wihadi dalam keterangannya, Kamis 31 Juli 2025.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat, hingga Mei 2025 sebanyak 285,81 juta batang rokok ilegal berhasil disita, naik 32 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024. Wihadi menilai, lonjakan ini menunjukkan perlunya penindakan menyeluruh, tidak hanya di hilir tetapi juga hingga ke hulu, termasuk pabrik tak berizin dan distribusi digital.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) yang pada 2024 mencapai Rp216 triliun. Selain itu, industri hasil tembakau (IHT) masih menyerap banyak tenaga kerja, mulai dari pekerja pabrik hingga petani.
"Kalau rokok ilegal terus dibiarkan, bukan cuma negara yang rugi. Industri legal dan pekerja pun terkena dampaknya," tegas politikus Partai Gerindra tersebut.
Baca: Industri Tembakau Dikebiri, Penerimaan Cukai 2025 Bakal Gak 'Kesampaian' Lagi |