Ilustrasi. Foto: bskdn.kemendagri.go.id
M Ilham Ramadhan Avisena • 23 July 2025 13:27
Washington: Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Indonesia dalam waktu dekat akan merampungkan Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade yang ditujukan untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral sekaligus. Rencana tersebut diumumkan dalam pernyataan resmi Gedung Putih pada Selasa, 22 Juli 2025 waktu Washington.
"Dalam beberapa minggu ke depan, Indonesia dan Amerika Serikat akan terus merundingkan dan menyempurnakan isi perjanjian, menyiapkan dokumen untuk ditandatangani, dan menyelesaikan proses domestik masing-masing agar perjanjian ini bisa segera berlaku secara resmi," demikian pernyataan resmi yang dikutip dari rilis Gedung Putih, Rabu, 23 Juli 2025.
Perjanjian tersebut akan dibangun di atas hubungan ekonomi yang sudah terjalin lama antara kedua negara, termasuk melalui Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) yang telah ditandatangani sejak 16 Juli 1996.
Sejumlah ketentuan utama telah disepakati dalam kerangka perundingan. Indonesia berkomitmen untuk menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif atas berbagai produk industri serta produk pangan dan pertanian asal AS.
Sebagai timbal balik, AS akan menurunkan tarif resiprokal terhadap barang asal Indonesia menjadi 19 persen sesuai Perintah Eksekutif 14257 tertanggal 2 April 2025. Amerika juga membuka kemungkinan pengurangan tambahan atas tarif sejumlah komoditas yang tidak tersedia atau tidak diproduksi di dalam negeri.
Dalam hal regulasi asal barang, kedua negara sepakat untuk merundingkan aturan yang menjamin manfaat perjanjian ini mengalir terutama bagi pelaku usaha dari Indonesia dan Amerika Serikat.
Selain itu, kerja sama juga akan diarahkan pada penghapusan hambatan non-tarif di bidang perdagangan dan investasi, terutama terkait persyaratan kandungan lokal, penerimaan standar keselamatan kendaraan dan sertifikasi FDA, penghapusan pelabelan khusus, serta penyelesaian isu-isu hak kekayaan intelektual yang telah lama menjadi perhatian dalam laporan Special 301 dari USTR.
Indonesia juga akan menghapus pembatasan dan izin impor atas barang rekondisi asal AS, mencabut kewajiban inspeksi pra-pengapalan terhadap barang AS, serta menerapkan praktik regulasi yang baik.
Baca juga: Ini Kesepakatan Dagang Lengkap AS-Indonesia, dari Tarif hingga Kerja Sama Komersial |