Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Perdagangan Howard Lutnick dan perwakilan USDR Jamieson Greer. Foto: dok Kemenko Perekonomian.
M Ilham Ramadhan Avisena • 23 July 2025 12:56
Jakarta: Amerika Serikat (AS) dan Indonesia telah menyepakati ihwal perdagangan yang disebut Gedung Putih sebagai landmark trade deal. Kesepakatan itu menawarkan akses pasar luas yang sebelumnya hampir mustahil bagi produk-produk ekspor AS ke Indonesia, serta mencerminkan pendekatan baru pemerintahan Trump dalam perdagangan berbasis asas resiprokal.
Dikutip dari dokumen resmi US-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, Indonesia akan menerapkan tarif timbal balik sebesar 19 persen atas produk-produk AS-angka yang setara dengan perlakuan dagang yang diberikan Indonesia ke mitra lain. Sebagai imbalannya, Indonesia sepakat untuk membuka hampir seluruh sektor industrinya bagi produk-produk Amerika.
"Indonesia akan menghapus hambatan tarif secara preferensial terhadap lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia, termasuk semua produk pertanian, kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, dan bahan kimia," tulis lembar fakta yang dirilis Gedung Putih, dikutip pada Rabu, 23 Juli 2025.
Kesepakatan tersebut tidak hanya menyasar tarif impor, tetapi juga merombak berbagai hambatan non-tarif yang selama ini dianggap menghambat penetrasi produk AS di pasar Indonesia.
Pemerintah Indonesia berjanji untuk menghapus berbagai ketentuan lokal seperti kewajiban kandungan lokal (local content), membuka akses bagi kendaraan dengan standar keselamatan dan emisi AS, serta menerima sertifikat FDA dan izin edar dari AS untuk alat kesehatan dan farmasi.
Selain itu Indonesia juga akan membebaskan produk AS seperti kosmetik dan barang manufaktur dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan; menghapus pembatasan atau perizinan terhadap barang rekondisi dan suku cadangnya.
Lalu meniadakan kewajiban inspeksi pra-pengapalan; menerapkan praktik regulasi yang baik (good regulatory practices); menyelesaikan isu-isu kekayaan intelektual yang tercatat dalam USTR Special 301 Report; dan menyesuaikan prosedur penilaian kesesuaian (conformity assessment procedures).
Langkah-langkah itu dianggap sebagai bentuk konkret keterbukaan Indonesia terhadap standar dan sistem regulasi AS yang selama ini menjadi keluhan perusahaan-perusahaan Amerika.
Baca juga: Tarif 19 Persen dari AS Jadi Angin Segar bagi Industri Padat Karya Indonesia |